Baleg Harmonisasi Revisi UU KPK
Badan Legislatif (Baleg) DPR memulai tahapan awal pengharmonisasian konsepsi Rancangan Undang – Undang atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KPK)
Dalam Rapat Pleno Baleg yang dipimpin Ketuanya Supratman Andi Atgas, anggota Komisi III Risa Mariska sebagai salah satu pengusung revisi UU KPK mengatakan, “revisi UU KPK untuk menambah kewenangan KPK, bukan malah melemahkan,” tegas politisi F-PDIP ini, Senin (01/02) di Gedung Nusantara 1, Senayan.
Adapun empat poin utama yang diusulkan untuk dimasukkan dalam perubahan kedua atas UU KPK ini adalah izin dan mekanisme penyadapan, Dewan Pengawas KPK, Penyelidik dan Penyidik KPK, serta penambahan kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg menegaskan, “KPK ini adalah lembaga independen. Perlu kita cermati siapa yang berhak membentuk Dewan Pengawas,” ujar politisi Gerindra ini. Pasalnya, jika pembentukan Dewan Pengawas ini diturutsertakan campur tangan pemerintah tentu KPK tidak akan lagi independen.
Henry Yosodiningrat dari Fraksi PDI-P juga mengkhawatirkan sisipan beberapa pasal dalam rancangan RUU ini justru memperlemah kewenangan KPK terutama dalam hal pengawasan. “ Kenapa kita harus alergi dengan pengawasan. Justru dengan kewenangan KPK melakukan penyadapan, merupakan tantangan bagi kita untuk senantiasa bersih,” papar anggota Komisi ii
Sementara itu, Rufinus Hutauruk (F-Hanura) menilai pembahasan ini tidak akan menghasilkan output yang optimal jika berfokus hanya pada apakah revisi ini memperkuat atau memperlemah KPK. “Saya ingin struktur KPK ditetapkan terlebih dahulu, KPK ini posisinya dimana dalam sistem hukum kita? Apakah KPK ini masuk dalam criminal justice system atau tidak. Jangan sampai Standard Operating Procedure (SOP) menabrak Undang-Undang. Selanjutnya, baru kita bicara substansi akademis dari draft RUU ini,” jelasnya.(ann,mp), foto : jayadi/parle/hr.